Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditagih Debt Collector?


---


# Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditagih Debt Collector?


## Pendahuluan


Banyak orang merasa takut saat didatangi **debt collector** (penagih utang). Padahal, tidak semua cara penagihan itu sah secara hukum. Kamu tetap punya **hak** yang harus dihormati, dan ada juga **kewajiban** yang perlu dipenuhi.


Artikel ini akan membahas:


1. Apa itu debt collector dan dasar hukumnya.

2. Hak dan kewajiban debitur (peminjam).

3. Aturan OJK dan BI tentang cara penagihan.

4. Langkah yang bisa dilakukan jika ditagih.


---


## Siapa Itu Debt Collector?


Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh **bank/leasing/fintech** untuk menagih utang dari debitur yang menunggak.


**Dasar hukum:**


* POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

* Surat Edaran BI No. 14/17/DASP (2012).


---


## Hak Debitur Saat Ditagih


✅ Berhak diperlakukan secara manusiawi (tanpa kekerasan atau ancaman).

✅ Berhak meminta **surat kuasa penagihan resmi** dari perusahaan.

✅ Berhak menolak jika penagih tidak bisa menunjukkan **kartu identitas & surat tugas**.

✅ Berhak melaporkan ke polisi jika penagih melakukan intimidasi, kekerasan, atau merampas barang tanpa prosedur.


---


## Kewajiban Debitur


⚠️ Membayar cicilan sesuai perjanjian kredit.

⚠️ Memberikan informasi yang jujur jika memang kesulitan membayar.

⚠️ Mengajukan restrukturisasi (penjadwalan ulang pembayaran) jika tidak mampu.


---


## Aturan Penagihan Menurut OJK & BI


1. Penagihan hanya boleh dilakukan **pada jam 08.00–20.00 WIB**.

2. Penagihan **dilarang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi**.

3. Debt collector wajib membawa **surat tugas dan identitas resmi**.

4. Jika kendaraan akan ditarik, harus ada:


   * Bukti wanprestasi (telah menunggak).

   * Surat kuasa penarikan.

   * Proses penarikan dilakukan dengan berita acara, disaksikan pihak netral (misalnya RT/polisi).


---


## Langkah yang Harus Dilakukan Jika Ditagih


1. **Minta identitas & surat tugas** dari debt collector.

2. **Cek legalitas perusahaan pembiayaan** di situs resmi OJK.

3. **Jangan menandatangani dokumen apapun** jika tidak jelas isinya.

4. **Komunikasikan solusi** – misalnya restrukturisasi atau penjadwalan ulang.

5. Jika terjadi kekerasan, segera **lapor ke polisi** atau **OJK (Kontak 157)**.


---


## Tips Agar Aman dari Debt Collector


* Bayar cicilan tepat waktu.

* Jika kesulitan, segera ajukan restrukturisasi ke bank/leasing/fintech.

* Simpan semua bukti pembayaran & perjanjian kredit.

* Jangan meminjam di lembaga yang tidak diawasi OJK.


---


## Kesimpulan


Debt collector memang berhak menagih utang, tapi ada aturan hukumnya.


* **Debitur punya hak** untuk dilindungi dari intimidasi & kekerasan.

* **Debt collector wajib** menjalankan penagihan sesuai aturan OJK/BI.

* Jika ada pelanggaran, **laporkan ke polisi atau OJK**.


Jadi, jangan takut berlebihan, tapi juga jangan lari dari kewajiban. Hadapi dengan tenang dan sesuai prosedur hukum.


---

Comments

Popular posts from this blog

Panduan Membuat Surat Perjanjian yang Sah Secara Hukum di Indonesia

Proses Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia: Jalur Non-Litigasi & Litigasi