Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditagih Debt Collector?
---
# Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditagih Debt Collector?
## Pendahuluan
Banyak orang merasa takut saat didatangi **debt collector** (penagih utang). Padahal, tidak semua cara penagihan itu sah secara hukum. Kamu tetap punya **hak** yang harus dihormati, dan ada juga **kewajiban** yang perlu dipenuhi.
Artikel ini akan membahas:
1. Apa itu debt collector dan dasar hukumnya.
2. Hak dan kewajiban debitur (peminjam).
3. Aturan OJK dan BI tentang cara penagihan.
4. Langkah yang bisa dilakukan jika ditagih.
---
## Siapa Itu Debt Collector?
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh **bank/leasing/fintech** untuk menagih utang dari debitur yang menunggak.
**Dasar hukum:**
* POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
* Surat Edaran BI No. 14/17/DASP (2012).
---
## Hak Debitur Saat Ditagih
✅ Berhak diperlakukan secara manusiawi (tanpa kekerasan atau ancaman).
✅ Berhak meminta **surat kuasa penagihan resmi** dari perusahaan.
✅ Berhak menolak jika penagih tidak bisa menunjukkan **kartu identitas & surat tugas**.
✅ Berhak melaporkan ke polisi jika penagih melakukan intimidasi, kekerasan, atau merampas barang tanpa prosedur.
---
## Kewajiban Debitur
⚠️ Membayar cicilan sesuai perjanjian kredit.
⚠️ Memberikan informasi yang jujur jika memang kesulitan membayar.
⚠️ Mengajukan restrukturisasi (penjadwalan ulang pembayaran) jika tidak mampu.
---
## Aturan Penagihan Menurut OJK & BI
1. Penagihan hanya boleh dilakukan **pada jam 08.00–20.00 WIB**.
2. Penagihan **dilarang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi**.
3. Debt collector wajib membawa **surat tugas dan identitas resmi**.
4. Jika kendaraan akan ditarik, harus ada:
* Bukti wanprestasi (telah menunggak).
* Surat kuasa penarikan.
* Proses penarikan dilakukan dengan berita acara, disaksikan pihak netral (misalnya RT/polisi).
---
## Langkah yang Harus Dilakukan Jika Ditagih
1. **Minta identitas & surat tugas** dari debt collector.
2. **Cek legalitas perusahaan pembiayaan** di situs resmi OJK.
3. **Jangan menandatangani dokumen apapun** jika tidak jelas isinya.
4. **Komunikasikan solusi** – misalnya restrukturisasi atau penjadwalan ulang.
5. Jika terjadi kekerasan, segera **lapor ke polisi** atau **OJK (Kontak 157)**.
---
## Tips Agar Aman dari Debt Collector
* Bayar cicilan tepat waktu.
* Jika kesulitan, segera ajukan restrukturisasi ke bank/leasing/fintech.
* Simpan semua bukti pembayaran & perjanjian kredit.
* Jangan meminjam di lembaga yang tidak diawasi OJK.
---
## Kesimpulan
Debt collector memang berhak menagih utang, tapi ada aturan hukumnya.
* **Debitur punya hak** untuk dilindungi dari intimidasi & kekerasan.
* **Debt collector wajib** menjalankan penagihan sesuai aturan OJK/BI.
* Jika ada pelanggaran, **laporkan ke polisi atau OJK**.
Jadi, jangan takut berlebihan, tapi juga jangan lari dari kewajiban. Hadapi dengan tenang dan sesuai prosedur hukum.
---
Comments
Post a Comment