Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditagih Debt Collector?


---


# Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditagih Debt Collector?


## Pendahuluan


Banyak orang merasa takut saat didatangi **debt collector** (penagih utang). Padahal, tidak semua cara penagihan itu sah secara hukum. Kamu tetap punya **hak** yang harus dihormati, dan ada juga **kewajiban** yang perlu dipenuhi.


Artikel ini akan membahas:


1. Apa itu debt collector dan dasar hukumnya.

2. Hak dan kewajiban debitur (peminjam).

3. Aturan OJK dan BI tentang cara penagihan.

4. Langkah yang bisa dilakukan jika ditagih.


---


## Siapa Itu Debt Collector?


Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh **bank/leasing/fintech** untuk menagih utang dari debitur yang menunggak.


**Dasar hukum:**


* POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

* Surat Edaran BI No. 14/17/DASP (2012).


---


## Hak Debitur Saat Ditagih


✅ Berhak diperlakukan secara manusiawi (tanpa kekerasan atau ancaman).

✅ Berhak meminta **surat kuasa penagihan resmi** dari perusahaan.

✅ Berhak menolak jika penagih tidak bisa menunjukkan **kartu identitas & surat tugas**.

✅ Berhak melaporkan ke polisi jika penagih melakukan intimidasi, kekerasan, atau merampas barang tanpa prosedur.


---


## Kewajiban Debitur


⚠️ Membayar cicilan sesuai perjanjian kredit.

⚠️ Memberikan informasi yang jujur jika memang kesulitan membayar.

⚠️ Mengajukan restrukturisasi (penjadwalan ulang pembayaran) jika tidak mampu.


---


## Aturan Penagihan Menurut OJK & BI


1. Penagihan hanya boleh dilakukan **pada jam 08.00–20.00 WIB**.

2. Penagihan **dilarang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi**.

3. Debt collector wajib membawa **surat tugas dan identitas resmi**.

4. Jika kendaraan akan ditarik, harus ada:


   * Bukti wanprestasi (telah menunggak).

   * Surat kuasa penarikan.

   * Proses penarikan dilakukan dengan berita acara, disaksikan pihak netral (misalnya RT/polisi).


---


## Langkah yang Harus Dilakukan Jika Ditagih


1. **Minta identitas & surat tugas** dari debt collector.

2. **Cek legalitas perusahaan pembiayaan** di situs resmi OJK.

3. **Jangan menandatangani dokumen apapun** jika tidak jelas isinya.

4. **Komunikasikan solusi** – misalnya restrukturisasi atau penjadwalan ulang.

5. Jika terjadi kekerasan, segera **lapor ke polisi** atau **OJK (Kontak 157)**.


---


## Tips Agar Aman dari Debt Collector


* Bayar cicilan tepat waktu.

* Jika kesulitan, segera ajukan restrukturisasi ke bank/leasing/fintech.

* Simpan semua bukti pembayaran & perjanjian kredit.

* Jangan meminjam di lembaga yang tidak diawasi OJK.


---


## Kesimpulan


Debt collector memang berhak menagih utang, tapi ada aturan hukumnya.


* **Debitur punya hak** untuk dilindungi dari intimidasi & kekerasan.

* **Debt collector wajib** menjalankan penagihan sesuai aturan OJK/BI.

* Jika ada pelanggaran, **laporkan ke polisi atau OJK**.


Jadi, jangan takut berlebihan, tapi juga jangan lari dari kewajiban. Hadapi dengan tenang dan sesuai prosedur hukum.


---

Comments

Popular posts from this blog

Panduan Membuat Surat Perjanjian yang Sah Secara Hukum di Indonesia

Prosedur Hukum Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia

Hak Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia